Senin, 27 April 2020

PERBANDINGAN HUKUM PERDATA TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM BY INDRAWAN BINONGKO LAGONGGA



PERBANDINGAN HUKUM PERDATA 
TENTANG ORANG DAN BADAN HUKUM 

MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
OLEH DOSEN RAHMAT GANDI ASRUDDIN, S.H., Mkn.



DI SUSUN OLEH :
NAMA : INDRAWAN    
NPM : 081701078
KELAS : A
SEMESTER : 6


FAKULTAS HUKUM
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
BAUBAU
2020

KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Penyusun panjatkan puji syukur kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta inayah-NyA sehingga Penyusun bisa menyelesaikan makalah ilmiah tentang “Perbandingan Hukum Perdata tentang Orang dan Badan Hukum”.
Makalah ini disusun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga bisa memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu Penyusun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari segala hal tersebut, Penyusun sadar sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karenanya Penyusun dengan lapang dada menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar Penyusun dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata Penyusun berharap semoga makalah ilmiah ini bisa memberikan manfaat maupun inspirasi untuk pembaca.

Baubau, April 2020

Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………….………..i
DAFTAR ISI………………………………………………………………......ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah............................................................................1
Rumusan Masalah…………………………………………………………...........2
Tujuan Penulisan………………………………………………………2
Manfaat Penulisan…………………………………………………….2 
BAB II PEMBAHASAN
Perbandingan Hukum Perdata tentang Orang dan Badan Hukum………………………………………………………….……...3
BAB III PENUTUP
Kesimpulan……………………………………………………………14
Saran…………………………………………………………………..14
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………16

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Perbandingan hukum adalah lmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda di Indonesia. Dari sejarah diketahui bahwa perbandingan hukum sejak dahulu sudah dipergunakan orang tetapi baru secara insidental. Perbandingan hukum baru berkembang secara nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20. lebih-lebih pada saat sekarang di mana negara-negara di dunia saling berinteraksi dengan Negara yang lain dan saling membutuhkan hubungan yang erat.
Perbandingan hukum menjadi lebih diperlukan karena dengan perbandingan hukum, kita dapat mengetahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain termasuk hukumnya. Dan dengan saling mengetahui hukum suatu negara, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari sehingga tercapailah perdamaian dunia.
Perbandingan hukum mempunyai peranan penting di bidang hukum secara nasional maupun internasional. Oleh karena itu semakin perlu diketahui atau dipelajari karena mempunyai berbagai manfaat antara lain, dapat membantu dalam rangka pembentukan hukum nasional disamping mempunyai peranan penting dalam rangka hubungan antar bangsa dan sebagainya. Pendeknya perbandingan hukum mempunyai peranan penting di segala bidang kajian hukum. Pernyataan diataslah yang melatar belekangi pentingnya perbandingan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimana perbandingan hukum perdata tentang orang dan badan hukum ?

Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu :
Untuk mengetahui perbandingan hukum perdata tentang orang dan badan hukum.

Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini, yaitu :
Agar memahami perbandingan hukum perdata tentang orang dan badan hukum.




BAB II
PEMBAHASAN
Perbandingan Hukum Perdata tentang Orang dan Badan Hukum
Orang dan Badan Hukum Menurut Hukum Adat
Manusia (Orang) :
Pada prinsipnya semua orang dalam hukum adat diakui mempunyai wewenang hukum yang sama, yang oleh Djojodigoeno memakai istilah “kecakapan berhak” tetapi dalam kenyataannya di beberapa daerah terdapat pengecualian- pengecualian seperti :
Di Minangkabau orang perempuan tidah berhak menjadi Penghulu Andiko atau Mamak kepala waris.
Di daerah-daerah Jawa Tengah yang berhak menjadi kepala desa anak anak laki-laki. Lain halnya dengan cakap hukum atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (Djojo Digoeno menggunakan istilah “kecakapan bertindak”) 
Menurt hukum adat cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu. Soepomo memberikan cirri-ciri seseorang dianggap dewasa yaitu :
kuat gawe (dapat mampu bekerja sendiri), cakap untuk melakukan segala pergaulan dalam kehidupan kemasyarakatan serta dapat mempertanggungjawabkan sendiri segala perbuatannya.
Cakap mengurus harta bendanya dan keperluannya sendiri.
Tidak menjadi tanggungan orang tua dan tidak serumah lagi dengan orang tuanya. Di Jawa seseorang dianggap cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah hidup mandiri dan berkeluarga sendiri (sudah mentas atau Mencar). Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam Keputusannya tertanggal 16 Oktober 1998 menetapkan khusus bagi wanita untuk dapat dianggap cakap menyatakan kehendaknya sendiri sebagai berikut :
Umur 15 tahun.
Masak untuk hidup sebagai isteri.
Cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatannya.
Keputusan Raad van Justitie tersebut menunjukkan adanya pemakaian dua macam criteria yaitu criteria barat dengan criteria adat, yang memberikan perkembangan baru bagi hukum adat khususnya mengenai criteria dewasa.
Badan Hukum 
Badan Hukum dalam hukum adat dikenal ada dua macam yaitu :
Badan hukum publik merupakan subjek hukum ciptaan hukum untuk :
Memenuhi kebutuhan-kebutuhan bersama dalam setiap kegiatankegiatan bersama.
Adanya tujuan-tujuan idiil yang ingin dicapai secara bersama. Contoh badan hukum publik adalah masyarakat hukum adat, seperti dusun, marga, desa, dan sebagainya, masyarakat hukum adat merupakan satu kesatuan penguasa yang mempunyai kekayaan tersendiri berupabenda-benda materiil maupun benda immaterial yang diurus oleh pengurus yang dipimpin oleh Kepala Adat.
Dengan demikian badan hukumpublik mempunyai :
Pemimpin/ Pengurus.
Harta kekayaan sendiri.
Wilayah tertentu. 

Badan Hukum Privat
Wakaf
Yaitu suatu lembaga/badan yang bertugas untuk menurus harta kekayaan yang oleh pemiliknya diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan bagi kepentingan umum masyarakat, yang biasanya digunakan untuk keperluan yang ada hubungannya dengan bidang keagamaan. Dalam adat yang sering terlihat adalah dua macam wakaf, yaitu :
mencadangkan suatu pekarangan atau sebidang tanah untuk mesjid atau langgar.
menentukan sebagian dari harta benda yang dimiliki sebagai benda yang tidak dapat dijual demi kepentingan keturunannya yang berhak memungut penghasilannya.
Lembaga hukum wakaf ini asalnya dari hukum Islam. Oleh karena itu maka pelaksanaannya juga terikat oleh syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum Islam seperti :
yang membuat wakaf harus mempunyai hak penuh (menurut hukum adat) atas apa yang ingin diwakafkan.
benda yang diwakafkan harus ditunjuk dengan terang dan maksud serta tujuan yang tidak bertentangan/ dilarang abaga, harus dijelaskan.
mereka yang memberikan wakaf harus disebut dengan terang.
maksud harus tetap.
yang menerima wakaf harus menerimanya (Kabul). Benda-benda yang dapat diwakafkan terdiri dari :
tanah kosong untuk pemekaman umum, mesjid, surau atau tempat ibadah lainnya.
Rumah atau suatu bangunan tertentu berikut tanahnya yang akan diperuntukkan bagi kantor agama, mesjid, surau, madrasahmadrasah, sekolah keagamaan lainnya, asrama dan rumah pertemuan keagamaan lainnya.
Yayasan
Yaitu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang social. Yayasan yang demikian dapat dibentuk dengan akta pembentukan. Contohnya sekarang banyak yayasan yang bergerak di bidang kematian, bidang pemeliharaan anak yatim dan sebagainya.
Koperasi
Yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasrkan atas asas kekeluargaan (UU No. 25/ 1992) Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Ternyata hukum perorangan yang berlaku di Indonesia saat ini masih menganut dua sumber hukum yaitu hukum adat Indoneis dan hukum yang berasal dari Belanda. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum perorangan di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk lebih menggali sumber sumber hukum yang ada di Indonesia demi terbentuknya suatu hukum Nasional Indonesia


Orang dan Badan Hukum Menurut Hukum Islam
Orang
Orang dalam hukum Islam harus memenuhuhi dua kriteria persyaratan:
Kecakapan menerima (أهلية الوجوب) yaitu kecakapan seseorang untuk menerima hukum (menerima hak dan memikul kewajiban) , yang kemudian akan berpengaruh pula pada standart umur (bagi pandangan modern) seseorang untuk menerima ataupun melakukan sesuatu, kecakapan ini dibagi menjadi:
أهلية الوجوب الناقصة: kecakapan hukum bagi subjek hukum yang masih berada di dalam kandungan. Dikatakan الناقصةkarena hanya menerima hak, belum mampu memikul kewajiban.Yakni Janin yang masih di dalam kandungan, yang telah mempunyai hak-haknya sebagai subjek hukum, di antaranya adalah hak untuk menerima wasiat, hak untuk menerima waris, hak untuk dihormati. Menurut Ibnu Hazm pada tataran ini, yakni bayi di dalam kandungan sudah memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat.
اهلية الوجوب الكاملة: berlaku bagi subjek hukum yang telah lahir normal hingga meninggal dunia. Dikatakan الكاملة karena selain mampu menerima hak juga mampu memikul kewajiban.
kecakapan bertindak (أهلية الأداء)
أهلية الأداء الناقصة/: kecakapan berbuat hukum, yang dimulai sejak umur 7 tahun sampai tamyiz, tamyiz ini dihitung dengan umur 15 tahun berdasarkan pada hadis perang; bila tanda-tanda fisik tidak muncul, maka dibatasi dengan usia. Menurut Hanafi, hadis perang ini tidak ada hubungannya dengan umur dewasa, akan tetapi dengan kematngan psikis.
اهلية الأداء الكاملة : kecakapan berbuat hukum secara sempurna, pada kriteria ini menurut fikih kontemporer adalah dengan sampainya subyek hukum orang pada usia dewasa (18 tahun), hal ini di dasarkan pada Q.S An-Nisa’ (4): 6
Badan hukum
Badan hukum merupakan subyek hukum di dasarkan pada hadis;المسلمون تتكافأ دمائهم ويسعى بذمتهم أدناهم يد على من سواهم. (رواه أبوا دود و إبن ماجه) [unsur pengelompokan orang yang menjadi satu kesatuan, bertindak, bisa mempunyai hak dan kewajiban]. Badan hukum dalam era sekarang diakui ketika telah mendapatkan ijin dari kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan hukum ini bisa berupa suatu lembaga/ institusi seperti lembaga wakaf, yayasan, dan juga suatu organisasi.
Orang dan Badan Hukum Menurut Hukum Perdata
Manusia pribadi (naturalijk persoon).
Adanya pengakuan bahwa manusia pribadi (naturalijk persoon) sebagai subjek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan, perkecualiannya dapat dilihat pada Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki. Sedangkan, meninggal sewaktu dilahirkan dianggap tidak pemah ada. Semua manusia pada saat ini merupakan subjek hukum, pada masa dahulu tidak semua manusia itu sebagai subjek hukum hal ini ditandai dengan adanya perbudakan. Dalam perkembangannya perbudakan tersebut akhirnya dilarang pasca banyaknya gerakan-gerakan hak asasi manusia (human rights) yang diperjuangkan di berbagai belahan dunia yang didasari oleh pemberlakukan Magna Charta, Bill of Right ketika itu. Untuk di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai hak asasi manusia tersebut telah masuk di dalam UUD 1945.
Seperti diketahui bahwa tidak semua manusia pribadi sebagai subjek hukum dapat menjalankan sendiri hak-haknya. Oleh karena itu, hukum perdata tetap memberikan pengecualian dalam menjalankan hak dan kewajiban. Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa pada dasamya semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap. Orang-orang yang dinyatakan tidak cakap menurut UU adalah : orang-orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di bawah pengampunan serta perempuan yang telah kawin.” Selanjutnya menurut Pasal 330 KUH Perdata ditentukan bahwa orang yang belum dewasa adalah mereka yang belum berumur 21 tahun atau belum menikah. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan menurut ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 KUH Perdata adalah orang yang senantiasa berada dalam keadaan keborosan, lemah pikiran dan kekurangan daya berpikir seperti sakit ingatan, dungu, dungu disertai dengan mengamuk. Sementara itu untuk perempuan yang telah kawin, sejak dikeluarkannya UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kedudukan antara perempuan (isteri) dengan laki-laki (suami) adalah sama, artinya sama-sama cakap untuk melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.
Adapun berakhirnya subjek hukum manusia pribadi adalah pada saat meninggal dunia.
Badan Hukum (rechtpresoon).
Badan hukum adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia yang juga mempunyai hak dan kewajiban. Namun, badan hukum mempunyai hak dan kewajiban ketika dibentuk dan dijalankan oleh manusia pribadi. Menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata terdapat 3 (tiga) bentuk badan hukum dilihat dari aspek kedudukannya, yaitu :
Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, seperti badan pemerintahan, perusahaan Negara;
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi; serta
Badan hukum dengan untuk tujuan tertentu seperti memiliki tujuan sosial seperti Yayasan.
Sedangkan, apabila dilihat dari wewenang yang diberikan, maka badan hukum dapat dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu :
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti kementerian, provinsi, kabupaten/kota atau lembaga-lembaga negara. Pembentukan badan hukum publik ini biasanya dilakukan dengan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh negara seperti undang-undang
Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh swasta (perseoran terbatas, koperasi, Yayasan) atau dapat pemerintah (BUMN/BUMD yang diberi wewenang dalam bidang hukum perdata. Pementukan badan hukum privat ini apabila dibentuk oleh swasta maka dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian di notaris. Sedangkan, apabila pemerintah yang membentuknya, maka tetap dibentuk dengan akta notaris dengan tetap memberikan dasar hukum pembentukan seperti peraturan menteri (permen) atau peraturan daerah (perda).
Berakhirnya badan hukum tidak sama dengan manusia pribadi, dikarenakan badan hukum berakhir karena dibubarkan berdasarkan perjanjian atau dibubarkan berdasarkan hukum yang berlaku dengan menerbitkan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.











BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan dari data diatas, penyusun dapat menyimpulkan beberapa hal misalnya yaitu dalam hukum adat dan hukum islam, serta hukum perdata cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang sudah dewasa. Namun ukuran dewasa dalam hukum adat bukanlah umur tetapi kenyataan-kenyataan tertentu. Sedangkan dalam Hukum Islam dipengaruhi oleh standart umur (18 tahun). Begitupula dengan Hukum Perdata yang dipengaruhi juga oleh umur (21 Tahun atau sudah menikah).
Dalam Hukum Adat, badan hukum terdiri atas badan hukum publik dan badan hukum privat (wakaf,yayasan, koperasi). Dan dalam Hukum Islam, badan hukum bisa berupa suatu lembaga/ institusi seperti lembaga wakaf, yayasan, dan juga suatu organisasi. Serta dalam Hukum Perdata, badan hukum terdiri atas badan hukum publik dan badan hukum privat (badan hukum yang dibentuk oleh swasta seperti perseoran terbatas, koperasi, Yayasan atau pemerintah (BUMN/BUMD) yang diberi wewenang dalam bidang hukum perdata.
Saran
Penyusun tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penyusun akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman dengan banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.
















DAFTAR PUSTAKA
https://ipongkov.wordpress.com/2018/05/11/pos-blog-pertama/
http://lsfciputat.blogspot.com/2014/02/subyek-hukum-dalam-hukum-adat.html?m=1
https://www.kompasiana.com/jotaka/552fa0756ea83430028b45d1/subyek-hukum-orang-dan-badan-hukum-dalam-islam
https://www.doktorhukum.com/perbedaan-subjek-hukum-orang-pribadi-naturlijk-persoon-dan-badan-hukum-rechtpersoon/